Berita Kriminal

INNALILLAHI! Diteriaki Petugas Tapi Tak Digubris, Nenek di Karanganyar Tewas Disambar Kereta Api

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tertabrak kereta api. Innalillahi! seorang nenek di Karanganyar tewas mengenaskan usai dilibas kereta api Argo Wilis.

Kini ID harus bertangung jawab atas kematian sang istri tercintanya.

Saat ini ID diamankan pihak kepolisian Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ilustrasi pembunuhan istri. (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Saat digiring oleh kepolisian, ID hanya bisa tertunduk lesu dengan borgol di kedua tangannya.

ID dihadirkan ke publik di Mapolresta Bandung pada Jumat (7/7/2023).

Dilansir dari Tribun Jabar, ID tega menghabisi korban yang tak lain adalah istrinya sendiri bermotif ekonomi.

Baca juga: FAKTA BARU! Kasus Pembunuhan Pria Dalam Toko di Makassar, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Rp 700 Ribu

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok,"

"dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Saat utang ke renternir tak bisa dibayar, kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.

"Dalam arti kata, korban ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini."

"karena dua-duanya suami istri bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron.

Baca juga: FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC

Meski hanya sekitar Rp 2 juta, utang tersebut lumayan banyak untuk mereka berdua.

Hal itu dibenarkan oleh ID saat ditanya Imron di Mapolres Bandung.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Kini ID terancam hukuman berat, menurut Imron, ID bisa terjerat tiga pasal berlapis atas kasus pembunuhan tersebut.

Ilustrasi jenazah. (NST)

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun.

(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Diolah dari artikel TribunSolo.com.