Hingga pada Rabu pagi, pergerakan kedua gembong pencurian puluhan sepeda motor itu terdeteksi oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Polisi lalu menyekat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Bandar Jaya.
Saat keduanya melintas, polisi sempat memberi peringatan agar berhenti.
Namun keduanya justru tancap gas dan berusaha menabrak polisi.
Motor kedua pelaku sempat terjatuh karena menabrak sebuah mobil dan anggota pun bergerak untuk menangkap mereka.
Baca juga: AWALNYA Curi Kotak Amal Tapi Gagal, Kini Pria di Semarang Diamuk Massa Pasca Kepergok Curi HP Warga
"Tetapi kedua tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan perlawanan hendak menusuk anggota," kata Doffie.
Dia menambahkan karena membahayakan anggota dan masyarakat sekitar, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.
Doffie mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Dari catatan kami dan sudah terkonfirmasi, setidaknya ada 20 pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Doffie.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah untuk pendalaman penyidikan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan 7 tahun penjara," kata Doffie. (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Berita ini diolah oleh Kompas.com