Dipaksa gugurkan kandungan
Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.
Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.
Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.
Baca juga: CURHAT Pilu NW, Hamil Datangi Ibu Bripda RB Malah Disuruh Gugurkan Kandungan: Dosa Sekalian Deh
Pelaku jadi tersangka
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa.
Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia.
BERITA LAINNYA, 'Malu Ketahuan Keluarga' Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh
Aksi nekat sepasang kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menggugurkan kandungan hasil dari perbuatan mereka.
Kini pasangan yang berinisial N (19) dan A (28) itu harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan aborsi.
N diketahui merupakan seorang mahasiswi, sedangkan A merupakan pekerja buruh lepas.
Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.