Berita Kriminal

TRAGIS! Pria Ogah Tanggung Jawab Pacar Hamil 4 Bulan, Minta Kekasih Gugurkan Kandungan, Beri Racun

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - wanita dihamili pacar, pria ogah tanggung jawab, kini suruh kekasih gugurkan kandungan

"Dari keterangan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam jumpa pers pada Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dibungkus Plastik Pacaran Keblabasan, Mahasiswa Gugurkan Bayi & Dikubur di Sawah, Takut Ortu Tahu

Baca juga: Bahagia Tahu Hamil Lagi, Pilu Wanita Terpaksa Gugurkan Kandungan, Dokter Beberkan yang Terjadi

Jumpa pers Polresta Mataram terkait kasus aborsi, Selasa (16/5/2023).

Yogi menjelaskan, berdasarkan pengakuan N dan A, mereka berhubungan badan terakhir pada November 2022.

Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.

N memastikan dirinya hamil setelah melihat hasil positif pada alat tes kehamilan yang digunakannya.

Setelah itu, N memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut pada Desember 2022.

Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin tersebut dengan memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp 1 juta.

N meminum obat itu di sebuah penginapan.

Setelah itu, N mengeluarkan darah hitam dan cairan dari bagian sensitifnya secara bertahap.

Puncak, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.

"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," kata Yogi.

Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Saat tim Unit PPA mendatangi RSUD Kota Mataram, N sedang dalam perawatan dengan kondisi lemas didampingi oleh A.

"Kita interogasi N dan A. Perbuatannya beberapa kali, " katanya.

Sementara itu, A mengaku membeli obat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya itu karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah itu.

"Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu.

Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua, karena malu ketahuan keluarga," kata A.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/ Riska Farasonalia)

Berita ini diolah oleh Kompas.com