Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya JDR (44), menggunakan kayu dan kursi hingga luka berat.
"Pelaku sudah ditangkap kemarin dan ditahan di Markas Polsek (Kepolisian Sektor) Rote Tengah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nuarcahyo, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Pelaku lanjut Anam, ditangkap setelah sempat kabur usai menganiaya korban pada Senin (13/3/2023) lalu.
Pelaku ditangkap saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah.
Anam mengatakan, ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan.
Namun, pelaku tidak mengindahkan dan sempat melawan.
Karena membahayakan polisi, pelaku akhirnya dilumpuhkan pakai timah panas di kaki kanan.
Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Rote Tengah.
Anam menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, bersama pelaku dan seorang warga bernama Petrus Fanggidae, duduk sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di rumah Petrus Fanggidae.
Baca juga: TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum
Saat asyik minum, pelaku meminta sebatang rokok kepada korban.
Tapi tak diberikan, sehingga pelaku yang kesal, kemudian menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju dan menendang hingga korban terjatuh di tanah.
Korban yang kesakitan, berusaha kabur tetapi dikejar pelaku.
Saat berada di jalan raya, JDR dipukul pakai kayu balok di kepala dan punggung.
Dalam kondisi babak belur, JDR kemudian dibawa warga ke rumah sakit.
Korban harus menerima belasan jahitan di kepala dan wajah.