Berita Kriminal

SAKIT HATI Tawaran Nikah Ditolak, Lansia Murka Langsung Aniaya Gadis di Bangkalan, Korban Trauma

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seorang gadis dianiaya lansia gegara ogah diajak nikah

"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung," kata dia.

JDR yang terluka parah, hanya terbaring lemah di atas tempat tidur selama satu minggu.

Baca juga: MURKA Permintaan Tak Dituruti, Preman Aniaya Nelayan di Makassar, Miris Pelaku Potong Jari Korban

Keluarga yang kesal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Anam menyebutkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama dua tahun.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (Kompas.com/ Taufiqurrahman)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com