Berita Kriminal

YA ALLAH! Birahi Memuncak, Gadis 17 Tahun di Tapanuli Dicabuli 10 Pria, Ngos-ngosan Digilir: Pasrah

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI gadis SMA dirudapaksa 10 pemuda secara bergiliran di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, korban pasrah dan ngos-ngosan, kini lapor ke polisi

Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor korban mogok. Korban pun lalu meminta bantuan ARS untuk menjemputnya sekaligus untuk meminta handphone miliknya.

Baca juga: BABAK BARU! Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas, Ngaku Pacar Korban

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

"Di mana di dalam rumah tersebut, sudah ada sekitar enam orang laki-laki dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur," jelasnya.

Tak lama, ARS pun datang dan langsung menyetubuhi korban.

Aksi pemerkosaan itu lalu dilanjutkan oleh ARS, DA, FHS dan pelaku lainnya hingga bergantian. Bahkan, pemerkosaan itu berlanjut hingga pada pukul 08.00 WIB.

"Pada Senin siang, korban pun dijemput oleh orang tuanya dan akhirnya korban jujur tentang perbuatan cabul yang dialaminya," kata Basa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Tapteng.

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap.

Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya

Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,"ujar Kapolres Tapteng.

Berita ini telah diolah dari TribunMedan.com.