TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak terima ditangkap polisi seorang diri, bandar judi online bernama Sanusi di Karawang, Jawa Barat, juga turut menyeret temannya agar dibekuk polisi.
Sanusi menunjuk bandar lain yang merupakan tetangganya agar juga ditangkap polisi.
Diketahui dari bisnis judi online itu, pelaku memeroleh omzet Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000.
Baca juga: TRAGIS! Pernikahan Terancam Batal, Sepasang Kekasih di Bengkulu Nekat Tenggak Racun Rumput, Kritis
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy, mengungkap kronologi penangkapan dua bandar judi togel online di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Tomy mengatakan, awalnya pihaknya mengincar Sanusi yang berdasarkan laporan warga membuat resah karena aktivitas perjudian togel online.
Saat ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Agustus 2023, Sanusi meminta polisi juga menangkap bandar lain yang juga tetangganya.
"Ketika ditangkap, dia langsung nunjukin kalau ada bandar lain untuk ditangkap yakni tetangganya," kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).
Polisi kemudian menangkap Ato (28) yang juga terbukti menjadi bandar judi online.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 2 Pemuda di Aceh Kepergok Hirup Lem Cap Kambing di Taman, Diamankan saat Tertidur
Dari tangan dua buruh harian lepas ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.
Sanusi dan Ato membuat akun togel online yang terhubung dengan akun judi dari luar negeri.
Kemampuan itu mereka dapat otodidak dari internet.
"Sasaran pemasangnya ini adalah para petani dan ibu rumah tangga," beber dia.
Dalam sehari, masing-masing bandar itu memeroleh omzet Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Lainnya, 'YA ALLAH, Uangku Ludes!' Pria di Sumsel Curi Motor Teman, Dijual untuk Judi: Kecanduan Slot Online
Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan baru saja dibekuk polisi setelah mencuri motor milik kawannya.
Motor curian tersebut langsung dijual oleh pria tersebut untuk bisa bermain judi online.
Pria yang bernasib nahas tersebut diketahui mengaku kecanduan judi online.
Dia selama ini mengaku kesulitan untuk lepas dari judi slot.
Oleh karena itu, dia akan menggunakan segala cara agar dirinya bisa tetap bermain judi slot.
Dalam kasus ini, pria bernama Yoga Pratama Putra (28) sempat nekat melarikan setelah menjual motor milik temannya.
Pelaku saat melakukan penggelapan motor teman ini tidak seorang diri.
Dia mengajak tiga rekannya yang hingga sekarang masih buron.
Baca juga: DIDUGA Curi Motor, Pria Diperlakukan Secara Sadis, Badan Tengkurap, Kaki & Tangan Diikat di Suramadu
Baca juga: DORR! Begal di Rembang Ditembak Polisi Usai Kepergok Curi Motor, Ternyata Hasilnya Buat Mabuk
Korban tindak pidana penggelapan motor ini bernama Dandi Saputra.
Sedangkan tempat kejadian perkara di Jalan Pertahanan Lorong Kelapa VI Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Akibat ulahnya, Yoga pun terpaksa harus berurusan dengan anggota Buser Polsek SU II, Palembang.
Kini, ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek SU II.
"Tersangka kita tangkap berawal dari ada laporan korban, lalu kita tindaklanjuti," ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian, Senin, (24/7/2023), saat menggelar perkara tersangka.
Lanjut Andrian, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus saat itulah Yoga ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat dirinya diringkus oleh kepolisian.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya," katanya
Selain mengamankan tersangka, sambung Andrian, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF.
Baca juga: TERCIDUK Hendak Curi Motor Siang Hari di Baranang, Warga Teriak, Maling Kabur Tinggalkan Pistol
"Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim, guna pengembangan," katanya.
Andrian juga mengatakan, untuk modus yang digunakan tersangka ini tidak lain, menunggu korban lenggah.
Dia lantas membawa kabur sepeda motor saat korban lengah.
"Lalu dibantu tiga temannya berstatus Dpo, motor tersebut dijual di kawasan Tangga Buntung." ungkap Andrian.
"Kini kita masih memburu rekannya yang lain yang masih DPO," imbuhnya.
Sedangkan tersangka yakni Yoga mengaku motor tersebut terjual Rp 2,5 juta.
Kini, dia mengaku uangnya habis untuk judi slot
"Uang sudah habis Pak untuk makan dan main judi slot," katanya.
(Kompas.com/Farida Farhan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com