Bansos dan BLT

PENTING! Ada Perubahan Cara Pencairan Bansos BPNT 2023 Tahap 4, Ambil Dana Rp 200 Ribu dengan Benar

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tata cara pengambilan Bansos BPNT tahap 2 dikantor pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan.

3 Jenis Bansos Ini Bakal Cair September 2023, BPNT Rp 200 Ribu hingga PKH Rp 750 Ribu

Bansos yang akan disalurkan pada September 2023 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200 ribu.

Kemdudian ada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai hingga Rp 750 ribu.

Selain itu ada juga Bantuan Tunai Langsung (BLT) Kemiskinan Ekstrem yang nominal belum diketahui pasti.

Bansos PKH dan BPNT 2023 - Simak nomnal bantuan BPNT, PKH dan BLT Dana Desa yang dicarikan pada bulan September 2023 mendatang. (Kolase Tribunpontianak.com)

Diketahui bahwa penyaluran dilakukan dengan dua skema yang berbeda.

Pertama lewat PT Pos, dilakukan per triwulan atau tiga bulan dan per dua bulan untuk penyaluran lewat himpunan bank himbara (himbara).

Itu juga mempengaruhi besaran Bansos yang diterima setiap Keluarga Penerima Harapan (KPM).

Adapun KPM adalah mereka yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai gambaran, berikut besaran Bansos PKH terbaru berdasarkan periode penyalurannya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 4 Disalurkan, Anak Usia di Bawah 5 Tahun Dapat Rp 750 Ribu

1. Anak SD menerima Rp75.000 per bulan: Artinya mendapatkan Rp150 ribu per dua bulan atau Rp225 ribu per tiga bulan.

2. Anak SMP menerima Rp125 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp250 ribu per dua bulan atau Rp375 ribu per tiga bulan.

3. Anak SMA menerima Rp166 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp333 ribu per dua bulan atau Rp500 ribu per tiga bulan.

4. Disabilitas menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT tahap 4. (Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka)

5. Lansia menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

6. Ibu hamil menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.

Halaman
1234