Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain ponsel dan buku rekening bank.
Selain itu, diamankan juga bukti transfer hasil endorse antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.
Para tersangka kini berada di Polres Pandeglang.
Polisi berusaha melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pelaku pun terancam hukuman berat atas tindakannya.
(TribunSolo.com/Tribun Network)
Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com