Berita Viral

MIRIS! Kecanduan Judi Online, IRT Asal Cilacap Nekat Tipu Ratusan Orang, Total Kerugian Rp800 Juta

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecanduan judi online, IRT asal Cilacap nekat tipu ratusan orang

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilacap, Jawa Tengah, tega melakukan penipuan terhadap ratusan warga.

Diketahui, wanita berinisial TDR (42) itu ternyata kecanduan judi online yang membuatnya gelap mata.

Menurut informasi, pelaku TDR merupakan warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.

ILUSTRASI Judi Online (Kominfo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin

Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.

TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.

Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.

Kecanduan judi online, IRT asal Cilacap nekat tipu ratusan orang (TribunSolo)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 14 Tahun di Kupang Kepergok Curi Sepeda Motor, Ternyata Sudah Sering Beraksi

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.

Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

Halaman
1234