TRIBUNNEWSMAKER.COM - MIRIS! seorang guru SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Pangandaran nekat jual aset sekolah lantaran ketagihan slot judi.
Baru saja seorang guru SMP ditangkap polisi lantaran kepergok menjual aset sekolah hingga ratusan juta.
Aksi ini ia lakukan lantaran ketagihan slot judi.
Lantas, bagaimana nasib pelaku saat ini?
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.
Tidak dijelaskan lebih lanjut jenis perangkat lunak yang dimaksud.
AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pasutri di Sukabumi Kompak Promosikan Judi Slot, Bagi Tugas Ngonten, Raup Rp 30 Juta
Pelaku nekat menjual aset sekolah lantaran tak bisa menahan nafsunya untuk melakukan judi.
Oleh sebab itu ia nampak sudah kehilangan akal sehatnya demi modal judi.
"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
Setelah proses pemberkasan selesai, kedua orang tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk disidangkan.
Baca juga: MIRIS! Kecanduan Judi Online, IRT Asal Cilacap Nekat Tipu Ratusan Orang, Total Kerugian Rp800 Juta
Polisi akan mengusut tuntas kasus korupsi sekaligus slot judi yang dilakukan guru SMP.
MIRIS! Kecanduan Judi Online, IRT Asal Cilacap Nekat Tipu Ratusan Orang, Total Kerugian Rp800 Juta
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilacap, Jawa Tengah, tega melakukan penipuan terhadap ratusan warga.
Diketahui, wanita berinisial TDR (42) itu ternyata kecanduan judi online yang membuatnya gelap mata.
Menurut informasi, pelaku TDR merupakan warga Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin
Karena butuh banyak uang untuk modal judi online, TDR pun tega menipu banyak warga di kawasan Jawa Tengah.
TDR memperdaya warga lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.
Adapun korban penipuan TDR itu tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.
Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.
"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Dirinya mengaku belajar menipu dengan kredit topengan dari temannya yang juga karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.
Dari temannya itu, dia memperoleh ilmu trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gadis 14 Tahun di Kupang Kepergok Curi Sepeda Motor, Ternyata Sudah Sering Beraksi
"Kalau penipuan online saya belajar sendiri.Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.
Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.
Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.
Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.
"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban." terangnya.
"Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.
Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.
Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.
"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya.
Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.
Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.
Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.
Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.
"Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang.
Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.
"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com