Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: MEMALUKAN! Mahasiswa Asal Medan Nekat Telanjang Bulat di Bandara Ngurah Rai: Diduga Stres Kalah Judi
Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
MEMALUKAN! Mahasiswa Asal Medan Nekat Telanjang Bulat di Bandara Ngurah Rai: Diduga Stres Kalah Judi
Seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara nekat telanjang bulat di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Sosok mahasiswa tersebut menanggalkan pakaiannya di area umum diduga karena tengah depresi.
Mahasiswa tersebut mengalami depresi sebab kalah judi.
Dari keterangan di lapangan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 23.55 Wita.
Kejadian ini sontak membuat geger seisi bandara pada waktu itu.
Diketahui, kejadian ini berawal ketika petugas Avian Security (Avsec) Bandara Ngurah Rai menemukan tas ransel hitam yang diletakkan oleh seorang pria di pinggir jalan dekat simpang Hotel Harris Tuban.
Setelah meninggalkan tas tersebut, pria itu berjalan ke arah timur Bandara.
Usai menerima laporan, anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung pergi ke tempat dimana petugas bandara menemukan tas ransel tersebut.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan isi tas, yang terdiri dari beberapa pakaian, laptop, handphone, perlengkapan mandi, dan dompet hitam dengan isi uang Rp. 300.000.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Bule Asal Amerika Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Pamer Alat Kelamin
Baca juga: SOSOK Pengemis Pamer Kemaluan ke Ibu-ibu, Ditangkap Dinsos, Syok Temukan Uang Rp 50 Juta di Celana
Pada dompet tersebut terdapat identitas SIM C, SIM A, dan KTP atas nama AFS dengan alamat di Medan Sumatra Utara.