Berita Kriminal

NASIB Guru di Pangandaran Usai Jual Aset Sekolah Demi Judi, Motif Terkuak, Terancam 20 Tahun di Bui

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB Guru SMP ketagihan judi, kini nekat jual aset sekolah hingga ratusan juta

TRIBUNNEWSMAKER.COM - UPDATE kasus guru di Pangandaran yang jual aset sekolah lantaran kecanduan slot judi, kini terancam di penjara 20 tahun. 

Sepertri yang diberitakan sebelumnya, seorang guru di Pangandaran kepergok jual aset sekolah hingga ratusan juga demi judi. 

Pelaku mengaku sudah sangat kecanduan judi online sehingga nekat jual aset sekolah. 

Guru SMP ketagihan judi, kini nekat jual aset sekolah hingga ratusan juta (Kompas.com)

Kini pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun.

Lantas, seperti apa babak baru dalam kasus tersebut? 

Oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran berinisial AS menjual aset sekolah untuk demi judi slot.

Salah satu tersangka berstatus guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu menjual aset berupa pereangkat lunak senilai Rp 237 juta.

Kepala Kejaksaan Negara Kabupaten Ciamis, Soimah mengungkap, dua tersangka terjerat kasus korupsi perangkat lunak terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: TAK BERADAB! Gegara Ketagihan Judi, Guru SMP di Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta

Selain AS, tersangka lainnya berinisial GS berstatus sebagai wiraswasta diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

ILUSTRASI - nekat curi aset sekolah demi judi (Kompasiana/Rizky Ardiansyah)

Modus tersangka

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Halaman
1234