TRIBUNNEWSMAKER.COM - Asyik! Pajak Kendaraan listrik 2023, khusus motor ini tak sampai Rp 200 ribu.
Bagi pemilik kendaraan tenaga listrik kabar ini mungkin cukup meggembirakan.
Pasalnya kini Pajak Kendaraan listrik khusus motor ini tak mencapai Rp 200 ribu.
Pajak kendaraan motor listrik Yadea bikin kaget karena enggak sampai Rp 200 ribu.
Bandingkan dengan motor bensin yang baru di beli, biasanya di atas Rp 500 ribu.
Tren motor listrik semakin berkembang ditandai dengan munculnya merek-merek baru.
Salah satunya motor listrik asal China Yadea yang pajak kendaraannya murah meriah.
Baca juga: NIKMATI Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di 7 Provinsi Ini, Denda Nol Rupiah & Bebas Biaya Balik Nama
Yadea sendiri merupakan brand asal China yang kemudian bekerjasama dengan Indomobil.
Kerja sama antar keduanya diwujudkan melalui PT Indomobil Emotor Indonesia (IMI).
Lalu berapa pajak kendaraan motor listrik Yadea?
Khusus untuk motor dan mobil listrik tidak dikenakan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembeli motor listrik Yadea baru hanya membayar pajak kendaraan berupa biaya administrasi, SWDKLLJ dan biaya TNKB.
Masing-masing biaya yang harus dibayar yakni biaya administrasi Rp 100.000, SWDKLLJ Rp 35.000 dan biaya TNKB Rp 60.000.
Jika ditotal seluruhnya, pemilik motor Yadea T9 hanya perlu membayar Rp 195.000.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bayar Denda Hanya Rp 0
Pajak kendaraan motor listrik sangat ringan karena tidak dibebankan biaya PKB.