ALHAMDULILLAH! Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online, Urus STNK Tak Perlu Stempel dari Samsat

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini bisa online, masyarakat hanya perlu scan QR Code saat ada tilangan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK 2023 kini sudah bisa online.

Syaratnya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu install aplikasi Signal.

STNK menjadi surat resmi yang harus dibawa pengemudi saat berkendara.

Jika tidak bisa menunjukkan dokumen secara sah maka pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan dari petugas.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Akhir-akhir ini, perpanjangan masa berlaku STNK dapat dilakukan secara online.

Masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Signal dari ponsel, tanpa harus datang ke Samsat.

Sebagai tanda bukti bahwa masyarakat sudah membayarkan pajak, dokumen asli lembaran SKKP PKB akan didapatkan tercantum pula masa berlakunya dalam setahun.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Pajak Kendaraan Listrik 2023 Semakin Murah, Khusus Motor Ini Tak Sampai Rp 200 Ribu

Namun, masyarakat tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari Samsat setelah membayar pajak kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masyarakat masih berlaku secara sah.

Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam aplikasi Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan.

Ilustrasi BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Halaman
1234