Berita Kriminal

DETIK-DETIK Pria di Batu Bara Bunuh Mertua, Pelaku Sakit Hati, Dipaksa Cerai: 'Dia Biang Keroknya!'

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mayat dan garis polisi

Akibat aksi kejinya, Munir dijerat dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana.

Kini pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

ILUSTRASI mertua dan menantu berselisih (Istimewa)

Penangkapan Pelaku

Ditinggal istri merantau bekerja di Malaysia, seorang pria di Batu Bara, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa mertuanya hingga merudapaksa jasadnya.

Dalam kasus ini, pria tersebut mencekik korban hingga tewas kehabisan nafas.

Tak lama kemudian, pelaku menyeret korban ke dalam kamar lalu dicabuli secara brutal.

Insiden pembunuhan secara brutal ini terjadi pada Kamis, (7/9/2023).

Diketahui, pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan ini bernama Munir berusia 45 tahun.

Munir merupakan warga Desa SUkaraja, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

Sementara itu, korban yang merupakan mertuanya berinisial M berusia 52 tahun.

Baca juga: CEMBURU Buta, Mahasiswa di Semarang Tikam Pacarnya 40 Kali, Kesal Korban Sering Dihubungi Pria Lain

Ilustrasi korban dicabuli (Kolase Tribunnewsmaker)

Saat kejadian, istri Munir sedang bekerja di Malaysia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ellysa Simaremare mengatakan korban diperkosa oleh pelaku di dalam kamar, sebelum akhirnya dibunuh.

Dalam kasus ini, korban dicabuli di dalam kamar.

"Munir memukul dan mencekik korban. Kemudian, korban diseret masuk ke kamarnya dan disetubuhi," ujar dia, Selasa (19/9/2023).

Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku melakukan aksi pencurian.

Halaman
123