KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Progresif 2023 Bisa Dihapus Sendiri, Hanya Modal HP Ini Caranya!

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK. Kabar gembira! begini cara hapus Pajak Kendaraan Progresif 2023 secara mandiri hanya modal HP.

- Pilihlah menu PKB

- Klik menu Pelayanan

- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik Kirim.

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.