TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos Yatim Piatu 2023 cair, KPM berhak dapat Rp 600 ribu.
Bansos Yatim Piatu 2023 akan disalurkan kepada kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI).
Bansos Yatim Piatu 2023 alias Bansos YAPI 2023 ini diketahui senilai Rp 600 ribu.
Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil.
Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.
Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.
Baca juga: LINK Cek Bansos Tahap 4 yang Cair Oktober 2023, Cuma Isi Kabupaten Tempat Tinggal & Nama Sesuai KTP
Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.
Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.
Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .
1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun
Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.
2. KPM Meninggal Dunia
Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.
3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya