Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos Yatim Piatu 2023 Cair, KPM Berhak Dapat Rp 600 Ribu, Cek Ketentuannya!

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bansos Yatim. Alhamdulillah! Bansos Yatim Piatu 2023 cair, KPM berhak dapat Rp 600 ribu.

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu. 

(TribunPontianak.co.id )

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.