1. Banten
Program pemutihan pajak kendaraan pada 2023 sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023.
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023.
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.
2. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.
Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.
Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat berikut ini program yang diberikan
- Bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.