Selebrita

'Ah Nggak Beres Nih' Vadel Badjideh Protes Baju yang Dipakai Lolly, Ngelarang Karena Terlalu Seksi

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vadel Badjijeh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani sudah bebas penjara imbas keroyok Babinsa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan,

Kejadian bermula pada saat korban bernama Alex Edison berpapasan dengan pelaku bernama Martin ketika sedang mengendarai sepeda motornya.

Pada saat kejadian keduanya hampir saling bertabrakan.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Kemudian korban yang merupakan anggota Babinsa lantas menegur pelaku.

Baca juga: Lolly Ditahan Polisi London Setelah Diusir Mami Eda, Nikita Mirzani: Terus Gue Mau Bantuin Gitu?

Vadel Badjijeh, pacar Lolly putri Nikita Mirzani dicekal polisi usai mengeroyok anggota Babinsa, terancam 15 tahun penjara (Kolase Tribunnews)

Anggota Babinsa itu menasehati pelaku yang terlihat ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motornya.

Bukannya minta maaf, pelaku justru memanggil dua temannya.

Kebetulan salah satu temannya merupakan Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly dan BNB alias Bintang.

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya," paparnya.

Mereka lantas melakukan intimidasi terhadap anggota babinsa.

Semakin memanas, ketiga pelaku akhirnya melakukan penganiayaan.

Baca juga: Tas Hermes-nya Diejek Kayak Karung Terigu oleh Mami Eda, Nikita Mirzani Pasang Badan untuk Lolly

Vadel Badjijeh, pacar Lolly putri Nikita Mirzani dicekal polisi usai mengeroyok anggota Babinsa, terancam 15 tahun penjara (Kolase TribunJatim)

Anggota Babinsa tersebut dikeroyok oleh Vadel Badjideh dan dua temannya.

"Jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, ketiga pemuda itu kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Mereka dikenai pasal tersebut karena telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.

Ketiganya kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunLampung/Putri Salamah | BangkaPos)

Artikel ini diolah dari TribunLampung dan BangkaPos