Itu termasuk pelaku utama klitih di Karangpandan Karanganyar berinisial BPA (20).
Tiga orang tersangka klitih di Karangpandan Karanganyar dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku dewasa kami amankan," ucap Setiyono.
"Sedangkan pelaku anak kita serahkan ke orangtuanya dengan pengawasan dari kami," tambahnya.
Berita Lainnya, Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Mabuk Berat Halusinasi Lawan Klitih, Malah Bacok Pengguna Jalan
Akibat minum-minuman keras, pria berinisial MS (32) kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan.
MS melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Ia mengira korban sebagai gerombolan "klitih".
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (32) warga, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Senin (27/03/2023).
Baca juga: APES Remaja Terduga Pelaku Klitih Jogja Ditangkap Setelah Salah Masuk Kampung Preman
Baca juga: Polisi Miris, Bupati Syok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Kesal Gagal Sewa PSK, Mabuk Lalu Kuras Harta
Deni menjelaskan awalnya korban bersama temanya yang seorang perempuan pulang kerja dengan berboncengan sepeda motor.
Saat pulang itu, korban posisinya membonceng sedangkan temanya yang seorang perempuan berada di depan.
"Korban dan saksi melintas melewati Jalan Damai.