Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti.
Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek.
Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya," tuturnya.
Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.
Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com