7 Titik Lokasi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas BBNKB II

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. 7 titik lokasi pemutihan Pajak Kendaraan 2023, pastikan wilayahmu ada, nikmati diskon denda & bebas BBNKB II.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 7 titik lokasi pemutihan Pajak Kendaraan 2023, pastikan wilayahmu ada, nikmati diskon denda & bebas BBNKB II.

Bagi masyarakat yang berada di 7 wilayah provinsi ini sebaiknya segera mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Pasalnya program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini memberikan sejumlah keuntungan.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. (Instagram)

Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.

Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan November 2023

Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada November 2023. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah pada bulan ini:

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Proses Balik Nama Pajak Kendaraan 2023 Kini Gratis & Tak Perlu Persyaratan yang Rumit

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Diskon PKB.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

Halaman
123