7 Titik Lokasi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Nikmati Diskon Denda & Bebas BBNKB II

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. 7 titik lokasi pemutihan Pajak Kendaraan 2023, pastikan wilayahmu ada, nikmati diskon denda & bebas BBNKB II.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:

Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:

  • Bebas sebagian pokok PKB.
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda BBNKB.
  • Bebas denda SWDKLLJ.

6. DKI Jakarta

DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023. (Dok. Bapenda)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

7. Jawa Tengah

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.