Akibat dari duel berdarah tersebut, Agus Tomy mengalami luka parah di bagian leher, lengan, serta dada dan langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang.
Namun karena kondisinya parah, ia meninggal di rumah sakit.
"Mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi." ujarnya.
"Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku," imbuhnya.
"Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, dua celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas aksi kejinya, pelaku dijerat sejumlah pasal.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjarta.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." paparnya.
Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani perawatan.
"Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan dan setelah kondisinya membaik, maka langsung kami tahan," tandasnya.
Artikel ini diolah dari TribunJatim