Bansos dan BLT

ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2024 Tetap Ada, KPM Tak Memenuhi Syarat Bisa Dicabut Status Penerima

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Alhamdulillah! Bansos PKH 2024 tetap ada, KPM tak memenuhi syarat bisa dicabut status penerima.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! Bansos PKH 2024 tetap ada, KPM tak memenuhi syarat bisa dicabut status penerima.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penyedia bantuan sosial (bansos).

Kemensos akan memvalidasi dan verifikasi data terbaru masyarakat penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahun 2024 Kemensos menetapkan standar bagi peserta yang mengajukan nama masuk dalam DTKS. 

KPM Penerima Bansos PKH. (TribunPontianak/Ka/Net)

Dan apabila data KPM tidak memenuhi persyaratan maka kemungkinan tidak bisa untuk menerima Bansos berupa PKH. 

Lalu, apa yang menjadi penyebab status penerima Bansos PKH dihapus dan tidak lagi mendapatakan bantuan dana dari pemerintah tersebut. 

Dirangkum dari kanal YouTube PKH Reportase, ada 5 alasan dihapusnya penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada tahun ini. 

Baca juga: BANSOS BPNT 2023 Tahap 5 Cair Dua Bulan Sekaligus, Masyarakat Miskin Berhak Dapatkan Rp 400 Ribu

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tahun ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Kolase DTKS penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

Baca juga: SYARAT Dapatkan Bansos Beras 2023 Seberat 10 Kg, KPM Harus Terdata DTKS, Begini Cara Cek Statusnya!

Jika aturan tetap ini tidak diikuti, siap-siap nama kepesertaan dihapus sebagai penerima Bantuan sosial 

Halaman
12