Satu dari para tersangka berusia 17 tahun, yang lainnya 18-25 tahun.
Dalam kasus ini, korban diperkosa oleh tiga pelaku di TKP 1.
Kemudian, dua pelaku memerkosa korban di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.
"Ada pelaku yang memerkosa korban lebih dari satu TKP," ungkap dia.
Diketahui, korban pencabulan tersebut masih berusia di bawah umur.
Ia mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur pada 19 Agustus 2023.
Kini pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Para pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh dia.
Artikel ini diolah dari TribunPontianak