TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib seorang guru yang menerima gaji hanya sebesar 300 ribu per bulan menjadi viral.
Sosok guru tersebut adalah guru agama Kristen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Guru yang berstatus honorer itu disebut hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan.
Padahal dalam kwitansi gaji yang diterima guru tersebut, tertulis gajinya adalah 9 juta rupiah.
"Ini sangat memprihatinkan, ada guru honor yang sudah bekerja sekian tahun tapi masih menerima upah cuma Rp 300.000," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: STRES! Wanita Ini Gagal Jadi Idol Kpop, Banting Stir Jadi Guru & SPG, Kini Sukses Jadi Aktris Teater
Kuitansi gaji tertulis Rp 9 jutaan
Berkait dengan kasus ini, terdapat hal mengejutkan di dalamnya. Johnny menyebut honor yang tertulis di kuitansi guru bergaji Rp 300.000 per bulan itu nominalnya sebanyak Rp 9.000.000.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ungkap Johnny.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor tertulis Rp 9.283.708.
Johnny pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN itu tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Johnny.
Baca juga: PENGAKUAN Kepsek SMP di Medan, Dilaporkan Sering Intimidasi & Tahan Gaji Guru: Tegakkan Kedisiplinan
Pemprov DKI tak bisa buang badan
Lantaran memprihatinkan, Johnny meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengatasi permasalah ini.
"Ini harus segera teratasi. Tidak bisa lagi (Pemprov DKI) buang badan. Ada guru sudah sekian puluh tahun ngajar gaji Rp 300.000," ujar Jhonny.
DPRD meminta Pemprov DKI segera mencari solusi dari permasalahan gaji para guru yang angkanya masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).