Berita Kriminal

APES! Video Mesumnya Tersebar, Pegawai Honorer di Banten Dipecat Atasan, BKD: 'Ada Banyak Link'

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video syur yang viral. Video mesumnya tersebar, pegawai honorer di Banten dipecat atasan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apes! video mesumnya tersebar, pegawai honorer di Banten dipecat atasan.

Kejadian tersebut menimpa seorang pegawai honorer di linkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Pegawai honorer berinisial DMS tersebut akhirnya dipecat setelah video mesumnya beredar luas di media sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supena.

Kepala BKD Banten Nana Supiana saat diwawancara wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Senin (11/12/2023). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Deni Hermawan untuk melakukan sanksi tegas kepada DMS.

Dilansir dari Kompas.com (13/12/2023) selain dipecat, DMS juga mengundurkan diri dari instansi tempat dirinya bekerja.

"Bapenda telah menindaklanjuti, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Nana.

Baca juga: SAKIT HATI Diputusin, Pria di Bangka Sebar Video Syur Eks Pacar, Pasrah Dibekuk Polisi: Mau Balikan!

Sebelumnya pihak BKD telah melakukan investigasi atas kasus ini.

Hasilnya ditemukan ada beberapa link dan medsos yang menyebar rekaman video porno dengan logo mirip Pemprov Banten.

Pemberhentian DMS sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian dilakukan pimpinan Bapenda Banten karena status DMS masih sebagai tenaga harian lepas atau honor.

"Yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Jadi bukan BKD yang memberikan sanksi."

"Tapi, yang memberikan sanksi pimpinan di OPD itu (Kepala Bapenda)," ujar Nana.

Ilustrasi video syur. (Ilustrasi)

Nana mengingatkan, kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN agar menjaga dan menjunjung tinggi kode etik pegawai.

Pihaknya tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin.

Halaman
123