"Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa," tutur dia.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pun ikut buka suara terkait kasus video mesum tersebut.
Baca juga: Pendiam di Dunia Nyata, Hijaber Ini Liar di Dunia Maya, Ketagihan Pamer Foto dan Video Syur
Al Muktamar meminta agar pemeran video syur diberi sanksi tegas apabila tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.
"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya,"
"dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar.
Perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum.
BEJAT! Pergoki Mahasiswi Berbuat Mesum, Pria Banjarbaru Malah Minta Jatah, Korban Terpaksa Melayani
Seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial YAI (21) menjadi korban rudapaksa.
Mahasiswi tersebut menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh AF (31).
Kini akibat perbuatan bejatnya, pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Syahruji.
Menurutnya, korban terpaksa melayani syahwat pelaku karena merasa terancam.
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id (30/11/2023) pelaku merekam aksi korban yang sedang bermesraan dengan temannya.
Baca juga: PENJUAL Bakso di Bali Nekat Rudapaksa Teman, Iseng-iseng Main Game, Pelaku Keblabasan Minta Lebih
Korban takut video rekaman aksinya menyebar luas di dunia maya.
"Pelaku juga sempat mengancam akan melaporkan video tersebut ke Ketua RT setempat," katanya.