Berita Viral

BIADAB! Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Motifnya

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria beristri di Aceh Utara setubuhi gadis remaja hingga hamil dan melahirkan

Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024.

Saat ini petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.

Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

Kisah Lain, Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil

Guru SMP melakukan rudapaksa dengan muridnya sendiri hingga hamil (Tribun Lampung dan Freepik)

Seorang oknum guru SMP di Pontianak melakukan rudapaksa pada muridnya sendiri hingga hamil.

Korbannya, kini sudah di bangku SMA di Pontianak, Kalimantan Barat  dengan inisial A (17), yang menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.

Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 6 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan guru SMP yang berinisial E telah berstatus tersangka dan ditangkap.

Baca juga: PENJUAL Bakso di Bali Nekat Rudapaksa Teman, Iseng-iseng Main Game, Pelaku Keblabasan Minta Lebih

E sempat membantah melakukan rudapaksa, namun setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ungkapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.

Kompol Tri Prasetyo menyatakan E dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran korban masih di bawah umur.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Bedasarkan pengakuan A, gurunya sering menggoda bahkan mencoleknya saat di sekolah.

E kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengajak A makan berdua.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir (TribunJambi)
Halaman
123