Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kami himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan Istri pisah ranjang." ungkap Haris.
"Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu," lanjutnya.
Pihaknya, kata Haris, saat ini masih meminta keterangan YK, istri, kedua mertua dan Susana serta saksi lainnya.
(TribunJakarta/ Elga Hikari Putra)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com dan di Kompas.com