"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia.
Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Terpantau, demo hari ini Apdesi kali ini menyisakan beragam serba serbi yang terekam kamera.
Di antaranya, pembacaan puisi oleh kepala desa, joget dangdut sambil memberikan saweran, hingga sujud syukur usai kepastian revisi Undang-Undang Desa.
Berikut hal-hal yang diperjuangkan kepala desa dan disepakati oleh pemerintah terangkum dalam poin-poin yang dibicarakan orator dan dirangkum sebagai berikut:
- Dana desa yang sebelumnya diatur oleh pusat, kini 70 persen diatur oleh desa.
- Undang-Undang Desa mengatur gaji tunjangan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
- Dana desa akan masuk ke rekening desa
- Masa jabatan disepakati delapan tahun dua periode.
- Kepala desa dan anggota BPD yang menjabat periode pertama dan periode kedua masih bisa mencalonkan satu kali lagi dengan masa jabatan delapan tahun.
- Kepala desa dan BPD yang tengah dalam periode ketiga otomatis diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.
- Kepala desa yang terpilih dan belum dilantik, maka akan langsung menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun
- 7.000 kepala desa, dan 25.000 BPD, yang bisa diselamat otomatis diperpanjang di Februari ini (kepala desa dan BPD yang masa jabatannya habis di Februari)
- Perangkat desa mendapat hal yang sama