Berita Viral

Lansia 60 Tahun di Bandung Tanam 20 Batang Ganja di Pekarangan Rumah, Ngaku Dikonsumsi Sendiri

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lansia 60 tahun di Bandung tanam 20 batang ganja di pekarangan rumah

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang lansia 60 tahun di Bandung, Jawa Barat, nekat menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya.

Diketahui, lansia berinisial MTS (60) merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kini pelaku MTS telah diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Bandung.

Ilustrasi ganja. (Thinkstockphotos)

Baca juga: Kecelakaan Maut, Sepeda Motor vs Mobil di Jeneponto Sulawesi Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan pada 7 Februari 2024 di kediamannya. 

Dari keterangan pelaku, bibit ganja itu didapatkannya dari temannya sejak 2021. 

"Biji ganja hasil pemberian temannta itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

Awalnya, biji ganja yang ditabur tersebut hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja. 

Kemudian, pelaku menanam kembali biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon ganja. 

Pelaku tidak menjual belikan ganja tersebut, tanaman itu hanya digunakan untuk konsumsi secara pribadi. 

"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ujarnya. 

Dalam dua tahun pelau tidak menargetkan berapa banyak ia bisa memanen ganja tersebut. 

"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya. 

Lansia 60 tahun di Bandung tanam 20 batang ganja di pekarangan rumah (Kompas.com)

Kuswork menambahkan, saat ini jajaranmya masih bisa mengejar salah seorang pelaku yang mensuplai biji ganja tersebut. 

"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya. 

Lantaran pelaku tergolong memiliki, menyimpan, tanaman ganja, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123