Berita Viral

Pilu! Siswi SMP di Lampung Disetubuhi Bergilir oleh 10 Orang, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis remaja digilir oleh 10 orang pria.

Empat orang kakek di purbalingga tega melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja berusia 14 tahun.

Peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Empat pelaku itu melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga korban hamil enam bulan.

Para tersangka yaitu JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.

Baca juga: BEJAT! Iming-imingi Korbannya Masuk Polri & TNI, Pelatih Paskibra di Muara Enim Lecehkan 10 Pelajar

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.

Modusnya saat korban yang merupakan tetangganya, membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB, kemudian dipanggil pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.

Kemudian pelaku diajak masuk ke kamar dan mengiming-imingi uang Rp 15.000-Rp 20.000, agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali." terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

"Kemudian dipanggil oleh pelaku AS." ujarnya.

"Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan." sambungnya.

"Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," lanjutnya.

Ilustrasi pencabulan terhadap gadis remaja. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! TKW Asal Cianjur Diperdagangkan di Dubai, Korban Disekap dan Dijadikan Budak Nafsu

Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.

Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com