Berita Viral

Nasib WNI Korban Sindikat Penipuan di Myanmar, Jika Tidak Ada Uang Tebusan, Pelaku Ancam Membunuh

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib WNI korban sindikat penipuan di Myanmar

“Kakak saya sudah dijual ke tiga perusahaan. Dijual oleh perusahaan pertama ke perusahaan kedua karena tidak bisa membayar uang tebusan atau mereka menyebutnya denda sebesar Rp150 juta,” ujar Yulia.

Oleh perusahaan kedua, kata dia, malah ada ancaman dibunuh kalau tidak membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Ia pun panik dan kelabakan.

“Saya sudah berpikir kakak saya mati di sana karena terakhir ancamannya seperti itu. Sampai kami sekeluarga menggelar pengajian meminta doa untuk keselamatan kakak saya. Tapi kemudian ada kabar dari kakak saya. Sekarang kakak disekap di perusahaan ketiga yang meminta uang tebusan Rp 80 juta,” tutur Yulia.

Bima diperbudak di perusahaan ketiga itu bersama empat orang WNI lainnya – salah satunya Asep. Di antara mereka ada yang sudah lebih dari dua tahun mengalami penyekapan dan penyiksaan.

"Tolong ulur waktu, bilang kita enggak ada uang untuk bayar"

Yulia mengaku sudah melaporkan nasib kakaknya ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"(Mereka) bilang: ‘tolong ulur waktu, bilang kita enggak ada uang buat bayar. Ulur waktu sampai pihak KBRI Yangon bisa mengevakuasi.’ Tapi enggak ada kabar dari Kemenlu dan kakak saya selama sebulan,” ungkapnya.

Yulia mengaku juga sudah melapor ke Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, KBRI Myanmar, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) daerah hingga pusat.

Hasilnya? Nihil.

“Ujungnya selalu dengan alasan, Myanmar tempat konflik, mereka tidak ada wewenang masuk ke sana, yurisdiksi hukum, selalu itu yang disampaikan,” keluh Yulia.

Namun, Yulia membandingkan dengan kasus TPPO di Myanmar pada pertengahan 2023, ketika sebanyak 20 orang WNI bisa dipulangkan setelah ada perintah dari Presiden Joko WIdodo.

“Setelah ada perintah presiden, dengan cepat 20 orang bisa dievakuasi dari sana. Berarti bukan tidak bisa, kan bisa saja kalau pemerintah mau mengupayakan,” kata dia.

“Kalau pemerintah memprioritaskan ini, tidak harus menunggu lama. Ini kakak saya sudah satu tahun empat bulan. Pemerintah di mana? Ini warga negaranya meminta perlindungan,” ucap Yulia.

Pemulangan 20 WNI itu juga berujung pada penangkapan Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi – yakni “Andri Satria” dan “Anita” yang “merekrut” Bima, suami Nurmaya tadi.

Apa kata Kementerian Luar Negeri?

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Nugraha, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini sedang menangani kasus lima WNI yang terjerat bisnis penipuan online di wilayah Hpa Lu, Myanmar.

“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan untuk menyelamatkan para WNI tersebut antara lain melalui penyampaian nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, mengadakan pertemuan dengan berbagai otoritas terkait seperti Kepolisian dan Imigrasi Myanmar, serta kerja sama dengan masyarakat sipil. Koordinasi juga dilakukan dengan Perwakilan Negara Asing di Myanmar yang menghadapi kasus serupa antara lain Sri Lanka, RRT, Filipina, Vietnam, Thailand, Nepal, dan India,” tutur Judha kepada BBC News Indonesia, Senin (25/3/2024).

“Family engagement juga dilakukan Kemlu kepada keluarga lima WNI di Indonesia. Komunikasi intensif dan rutin dilakukan baik melalui pertemuan daring maupun melalui grup WhatsApp untuk menyampaikan update berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah” untuk membebaskan anggota keluarganya.”

Menurut Judha, Hpa Lu merupakan wilayah konflik bersenjata antara Tatmadaw alias militer Myanmar dan kelompok etnis bersenjata. Di wilayah-wilayah konflik tersebut, Tatmadaw maupun otoritas penegak hukum Myanmar tidak memiliki kontrol penuh.

Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan sejak tahun 2020 hingga saat ini, mereka dan perwakilan di luar negeri menangani dan menyelesaikan lebih dari 3.400 kasus WNI yang terjerat online scam di delapan negara, termasuk Myanmar.

“Tidak kurang dari 700 diantaranya terindikasi sebagai kasus TPPO,” ujarnya.

Judha memperinci dari data per Oktober 2023 yakni 3.347 kasus, 324 dari Myanmar dan 1.699 di Kamboja.

Judha mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial yang menjanjikan gaji tinggi tanpa meminta kualifikasi khusus.

“Kesadaran masyarakat juga perlu terus ditingkatkan untuk tidak mengambil risiko berangkat bekerja keluar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Kemlu mencatat adanya kasus berulang dimana WNI korban online scam yang telah ditangani dan dipulangkan, kembali lagi bekerja ke luar negeri di sektor bisnis yang sama,” ujarnya.

Ketika BBC News Indonesia menanyakan apakah tidak diakuinya junta militer Myanmar oleh Indonesia memperumit keadaan ini, Judha menyebut: “Dalam konteks perlindungan WNI mengingat perlindungan WNI adalah merupakan isu kemanusiaan, kita berkoordinasi dengan otoritas-otoritas yang ada di Myanmar”.

“Sejauh ini tantangan yang kita hadapi di lapangan adalah otoritas Myanmar tidak memiliki kontrol penuh terhadap lokasi-lokasi online scammer yang ada di Myawaddy maupun Hpa Lu,” tutur Judha.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Yangon, Dicky Omar, menyebut semua negara yang warganya menjadi korban menghadapi kendala utama yang sama: situasi politik dan keamanan Myanmar di tengah konflik berkepanjangan.

“Termasuk keterbatasan kewenangan dan jangkauan otoritas pusat di samping permasalahan yang bersifat lintas negara,” ujarnya.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia?

Siti Badriyah, koordinator advokasi kebijakan Migrant Care, mengonfirmasi kepada BBC News Indonesia bahwa para korban di Myanmar yang ditangani Migrant Care ditawari bekerja di Thailand sebagai pekerja bidang administrasi atau penerjemah.

“Mereka tidak tahu kalau mereka itu sebenarnya dipekerjakan di Myanmar karena janjinya di Thailand. Setelah dari Thailand itu kemudian diseberangkan ke Myanmar,” ujarnya.

Menurut Siti Badriyah, Kementerian Luar Negeri sendiri sebenarnya mengakui bahwa sulit untuk mengevakuasi para korban dari daerah yang dikuasai pemberontak.

Meskipun begitu, Siti mengatakan Indonesia seharusnya bisa berbuat lebih dengan memaksimalkan keketuaan Indonesia di ASEAN.

“Keketuaan Indonesia di ASEAN mestinya dimaksimalkan untuk membuat regulasi pencegahan dan penanganan TPPO di Asia Tenggara,” ujar Siti.

Meski begitu, Siti mengakui bahwa ini pun kurang karena regulasi tentang TPPO di tingkat ASEAN hanya mengikat secara moral dan bukan hukum.

Dia pun mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian bilateral dengan Myanmar tentang TPPO yang mengikat secara hukum.

Siti menambahkan bahwa Indonesia perlu meningkatkan sosialisasi untuk migrasi secara aman dan mengingatkan bahwa TPPO kepada masyarakat luas – selain tentunya meningkatkan jumlah lapangan kerja di dalam negeri.

Di sisi lain, Siti mengingatkan bahwa Myanmar bukanlah tujuan migrasi pekerja migran.

Menurutnya, “Myanmar sebenarnya juga negara pengirim pekerja migran.

Dia pun mencurigai adanya keterlibatan orang Indonesia dalam “perusahaan-perusahaan” scammer di Myanmar sehingga ada yang mempekerjakan orang dari Indonesia.

Siti menyebut penegak hukum di Indonesia “juga bermasalah” ihwal TPPO karena pelaku tidak mendapat hukuman yang setimpal dan membuat efek jera sehingga terus terjadi kasus.

Dia pun menyebut “mafia” TPPO yang “kuat dan terstruktur”.

Di sisi lain, era digital pun membuat banyak orang berpendidikan tinggi yang juga jadi korban. Minimnya lapangan pekerjaan juga menjadi masalah.

“Mungkin korban yang sudah dipulangkan kembali lagi ke sana karena kondisi di dalam negeri setelah di kampungnya mereka tidak ada pekerjaan sama sekali,” ujar Siti Badriyah.

“Kita yang selalu dicurhati korban kadang sampai tak tahu lagi kenapa makin banyak korban," tambahnya.

Nama-nama korban sengaja disamarkan untuk melindungi keamanan mereka.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)