TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 masih berlanjut hingga Senin (1/4/2024).
Untuk sidang di hari pertama bulan april ini beragendakan embuktian pemohon lewat mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sidang pleno perkara nommor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Ada momen dimana Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapatkan teguran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Pantauan Tribunnews.com, saat itu tengah berlangsung tanya jawab antara para Pihak dengan ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.
KPU sebagai pihak Termohon dan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait mengajukan pertanyaan mereka masing-masing.
Kemudian, ahli Ridwan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tiba-tiba menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya belum dijawab.
"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim kepada majelis hakim MK.
Tak beruntungnya, Hasyim justru menyebut pihaknya sebagai 'terlapor', bukan 'termohon'.
Oleh karena itu, Ketua MK menegurnya imbas salah menyebut posisinya dalam persidangan.
"Terlapor? Siapa terlapor? Bapak (Hasyim) jadi terlapor gimana?" ucap Ketua MK Suhartoyo yang bertugas sebagai pimpinan sidang.
Mendengar hal itu, Hasyim kemudian menepok jidat.
Ia meminta maaf kemudian mengaku lupa bahwa pihaknya berposisi sebagai 'termohon'.
"Sori, sori, termohon. Mohon maaf. Belum dijawab majelis," kata Hasyim.