"Kuasa hukum pemohon, ini (video) apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?" tanya Suhartoyo.
Bagi Bambang Widjojanto video tersebut dimasukkan ke dalam posita mereka sebagai pelengkap sebelum pembacaan petitum.
Posita merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.
"Kami ingin menjadikan ini bagian dari posita, tapi saya serahkan ke Majelis Hakim," lanjut Bambang.
"Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," pinta Bambang.
Hakim Suhartoyo lantas mengizinkan pemutaran video yang sempat terhenti itu. (TribunNewsmaker/Tribunnews)