Merespons hal itu, Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan lagi bagi Hasyim menjelaskan pertanyaan dari pihaknya untuk ahli Ridwan.
Ketua MK Minta Video Jokowi Dihentikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pernah meminta video Presiden Jokowi dihentikan pada saat PHPU hari pertama Rabu (27/3/2024).
ntuk sidang sesi pertama dilakukan oleh tim kuasa hukum dari kubu capres 01 Anies Baswedan-Cak Imin.
Anies-Cak Imin juga terlihat kompak hadir pada sidang tersebut.
Dari kubu capres 01, salah satu kuasa hukum yang menyampaikan pokok-pokok permohonan adalah mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Dalam pokok permohonan yang disampaikan, Bambang Widjojanto sempat memutarkan sebuah rangkuman video selama berlangsungnya Pilpres 2024.
Video berisi kumpulan bukti dugaan modus kecurangan Pilpres 2024.
Headline video mengarah kepada berbagai kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan Pilpres 2024 terlebih berfokus pada demokrasi yang dilecehkan.
Dalam video juga dinarasikan seluruh sumber daya negara digerakkan untuk melawan hukum demi melanggenggkan dinasti kekuasaan.
Menurut kubu 01, intervensi ini bahkan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diputarkan pula beberapa kutipan wawancara Presiden Jokowi soal dugaan dirinya 'cawe-cawe' dan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye.
Di tengah-tengah diputarnya video Jokowi, mendadak hakim Mahkamah Konstitusi menghentikan jalannya video.
Baca juga: Pidato Anies Baswedan di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Angka Suara Tak Menentukan Kualitas
"Sebentar-sebentar, kuasa hukum pemohon, stop dulu, stop dulu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Suhartoyo menanyakan kepada Bambang Widjojanto tidakkah sebaiknya video dijadikan sebagai alat bukti persidangan saja.