Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.
Baca juga: Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun
"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
"Hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," kata dia.
Cemas Ritual Pesugihan Gagal, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anaknya ke Ayah Tiri: Pasrah
Cemas ritual pesugihan keluarga gagal, seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah nekat menumbalkan keperawanan anak gadisnya pada ayah tirinya.
Hingga pada akhirnya, sang ibu membiarkan suaminya untuk mencabuli anaknya sendiri.
Pada saat kejadian, korban dibius menggunakan obat tidur agar ayah tiri tersebut bisa leluasa menjalani ritual cabul tersebut.
Diketahui, ibu kandung tersebut berinisial SK berusia 42 tahun, sedangkan ayah tiri berinisial RM berusia 54 tahun.
Gadis itu tak mampu menolak bujukan dari ibunya agar memuaskan nafsu bejat dari ayah tirinya, RM (54) bermodus ritual pesugihan.
Dia hanya pasrah saat sang ibu terus memaksanya untuk menumbalkan keperawanannya.
Kini pasangan suami istri tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
Kasus ini terungkap usai korban membuat laporan ke polisi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.