"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat ini terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itupun sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.
Kakek di Blora Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali, Korban Kini Hamil 3 Bulan
Seorang kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2023 lalu.
Lebih mirisnya pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali hingga hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri.
Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit.
Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.
Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.
Korban pun mengangguk tanda setuju.