TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri dalam melakukan hubungan spesial beberapa memilih untuk melakukan variasi.
Salah satunya adalah dengan bersenang-senang melalui bagian mulut dan bagian bawah antara suami dan istri.
Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Dalam dunia medis kegiatan ini sering disebut oral seks yakni aktifitas hubungan suami istri yang dilakukan menggunakan mulut.
Lalu, bagaimana agama Islam menandang hal ini? Apakah melakukan senang-senang suami istri menggunakan mulut diharamkan?
Berikut ini ada beberapa penjelasan para ulama besar tentang aktifitas hubungan suami istri yang tidak menggunakan tempat semestinya.
Berawal dari kebingunngan para suami dan istri setelah membaca sebuah artikel tentang hukum hubungan suami istri menggunakan mulut dalam pandangan Islam.
Karena mulut dan lidah merupakan organ tubuh yang digunakan untuk mengucap dzikir, doa, membaca Alquran dan berbicara baik.
Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing dan madzi.
Yang mana jika melakukan hubungan suami istri sepantasnya mengeluarkan di tempat yang semestinya.
Apa hukum oral seks atau hubungan suami istri menggunakan mulut?
1. Pendapat ulama pertama
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut.
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya, maka ini adalah haram, tidak dibolehkan.
Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar.
Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama).