Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.
Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”
Berikut ini beberapa pendapat lain, agar tidak salah paham.
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersama dakwah, mengenai hukum hubungan suami istri menggunakan mulut ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail.
Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum hubungan suami istri menggunakan mulut ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks.
Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral sks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan.
Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang.
Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya.
Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan.