Khazanah Islam

Apakah Boleh Pria Menikahi Istri Orang Lain? Berikut Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Poliandri

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah boleh seorang pria menikah wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain?

karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.

Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun.

Baca juga: Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya

Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.

Yang jelas dalam hukum agama Islam, poliandri dilarang dan diharamkan.

(Tribunnewsmaker.com/TribunTimur.com)