karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.
Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya
Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.
Yang jelas dalam hukum agama Islam, poliandri dilarang dan diharamkan.
(Tribunnewsmaker.com/TribunTimur.com)