Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari.
Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat."
Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah).
Lalu timbul pertanyaan baru, apakah boleh orang yang masih minum minuman keras menjadi imam?
Melansir dari jawaban KH. Endang Mintarja, tentang hukum jadi makmum oleh imam yang masih minum alkohol.
Endang Mintarja mengatakan bahwa makruh shalatnya orang yang menjadi imam peminum alkohol.
Sehingga, akan lebih baik jika sebagai makmum kita mencari imam yang lurus akidah dan akhlaknya saja.
Hal itu dimaksudkan agar shalat kita bisa khusyu dan tentram tanpa rasa was-was apakah diterima atau tidak.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)