Mengenai keraguan dan pertanyaan ini Buya Yahya memberikan jawabannya melalui channel YouTube Al Bahjah.
"Darah jerawat adalah darah yang dimaafkan jika masih berada di tempatnya dan sekitarnya." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaiman jika darah jerawat itu sudah menetes ke tempat lain seperti baju atau menempel bagian tubuh yang lainnya.
Maka dari itu, penjelasan Buya Yahya tidak hanya sampai di sini saja.
"Jika sebelum shalat dan akan berwudhu jika tahu-tahu keluar darah maka dimaafkan. Tidak usah terlalu kepikiran nanti justru mengganggu shalat." ujar Buya Yahya.
Jadi darah jerawat atau bisul itu dimaafkan jika di wilayah, akan tetapi tidak berpindah dengan yang lainnya, seperti kena baju.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)