Khazanah Islam

Apakah Sah Akad Nikah Online Lewat Video Call? Buya Yahya Beri Penjelasan, Ingatkan Fiqih Sederhana

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah akad nikah yang dilakukan secara virtual atau online tetaplah sah dari pandangan ajaran Islam?

"Kalau tujuannya hanya mengesahkan, bagi ahli fiqih yang ngerti ilmu begitu sederhananya." tambah Buya Yahya.

Sebagai gambaran Buya Yahya menjelaskan seseorang punya anak perempuan yang akan dinikahi, akan tetapi orang tua tinggal jauh.

Baca juga: Benarkah Bulan Zulkaidah Dianggap Pembawa Sengsara Sehingga Dilarang Menikah? Ini Kata Buya Yahya

Kemudian pengen akad nikahnya di mekkah, bisa tidak usah pakai video call.

Cukup seorang wali mewakilkan orang yang ada di Mekkah yang sedang umrah, kemudian pihak laki-laki akan menerimanya di sana.

"Jika nanti jaringannya mati bagaimana, nanti terjeda bagaimana nanti ribut urusan fiqihnya." jelas Buya Yahya.

"Kalau menghalalkannya sederhana, seorang kakak tidak bisa hadir, antara laki-laki duduk dengan kakak, atau sang kakak mewakilkan pada orang yang dekat dengan laki-lakinya.

Selesai dengan perwakilan, jika dengan perwakilan maka tidak ada khilaf." jelas Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)