TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kurban sunah dilakukan oleh umat Islam di hari raya Idul Adha setiap tahunnya.
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan sunah yang sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
Akan tetapi, bolehkah jika kurban dengan menggunakan uang pinjaman?
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Berkurban kambing atau sapi di tahun 2024 ini, setidaknya setiap orang harus mengumpulkan uang sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dengan uang sebanyak itu, tak semua orang muslim mampu melakukannya, lalu bagaimana jika meminjam uang untuk berkurban?
Mengenai utang untuk berkurban, ulama Buya Yahya memberikan penjelasannya dan menyiarkannya di YouTube Al Bahjah TV.
Seorang jamaah bertanya pada Buya Yahya tentang bagaimana jika seseorang berkurban dengan uang hasil utang.
Orang tersebut akan membayar dengan cara mencicil pada orang lain setiap gajiannya.
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Kemudian Buya Yahya menjawab bagaimana jika orang melakukan kurban ngutang dengan cara mencicilnya.
"Anda tidak perlu memaksakan kalau memang tidak mampu, banyak istigfar dan banyak doa saja.
Tidak harus memaksakan diri dengan ngutang. " jelas Buya Yahya.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini kemudian melanjutkan penjelasannya.
"Kecuali ngutang ini bukan karena utang tidak mampu, pas kebetulan hari ini tidak ada uang sementara harus cepat beli kambing sebentar lagi hari raya, seperti belum sempat dikirim suami.
Anda boleh utang, karena ada gambaran untuk membayar.
Tapi kalau ada orang fakir enggak perlu seperti itu, malah anda nanti menjadi korban utang." terang Buya Yahya.